Kingdom oF Server

October 25, 2009

MASUKAN APJII TERHADAP RPP/RPM DENDA

Filed under: CISCO

MASUKAN APJII TERHADAP RPP/RPM DENDA
Setelah membaca materi RPP/RPM Denda dan mendengar paparan dari pihak DJPT yang disampaikan oleh Bpk. Ismail hari Jumat, 27 Juli 2007 di depan rapat anggota APJII, maka APJII memberikan masukan sebagai berikut:
1. DJPT diminta dapat menyelesaikan masalah yang sebenarnya telah diketahui oleh DJPT yaitu perkembangan bisnis Warnet yang saat ini cenderung memasuki wilayah layanan ISP dan RT/RW net juga cenderung memasuki wilayah layanan ISP. DJPT diminta untuk dapat menegakkan peraturan yang ada karena perkembangan tersebut di lapangan jelas menghambat bisnis ISP yang berizin antara lain karena seringkali mereka dapat memberikan tarif yang lebih murah. Juga menggunakan frekuensi 2.4 Ghz yang mengganggu. Mereka tidak perlu membayar BHP, USO, bahkan mungkin kewajiban-kewajiban pajak dan kewajiban-kewajiban lain sebagaimana layaknya perusahaan ISP yang berizin dan diketahui resmi oleh DJPT maupun Departemen lain yang mengurus bidang usaha di Indonesia.
2. DJPT diminta untuk dapat menyelesaikan mekanisme pengutipan BHP yang masih cenderung ganda karena mengutip dari ISP dan NAP untuk obyek revenue yang sama yaitu bandwidth. Oleh sebab itu APJII mengusulkan unsur yang menjadi faktor pengurang dalam perhitungan BHP adalah:
1. Piutang yang tidak tertagih. Dalam pengakuan piutang tidak tertagih ini tidak diperlakukan persyaratan yang terlalu sulit seperti harus dibuktikan dengan keputusan RUPS dsb. *)
2. Bagian yang menjadi pendapatan pihak lain seperti upstream provider ISP yaitu NAP.
3. Pendapatan yang bukan karena izin ISP, karena usaha seperti ini banyak dilakukan perusahaan tanpa harus memiliki izin ISP, yaitu:
1. Co-location server
2. Web design
3. Web hosting
4. Sistem integrasi atau IT Solution
5. Penjualan hardware dan peripheral
6. Dan revenue lain yang belum sempat diinventarisasi, tetapi tidak harus memiliki izin ISP.
3. Selain faktor pengurang yang harus ditambahkan seperti disebut di atas, perlu pula kejelasan mengenai perusahaan yang mempunyai lebih dari 1 izin telekomunikasi.
4. Masih soal mekanisme pengutipan, BHP sampai saat ini masih harus disetor ke rekening Bendahara DJPT, bukan langsung ke Kas Negara, tidak sesuai dengan peraturan yang sebenarnya.
5. Dalam kaitan dengan ISP dan NAP, APJII kembali mengusulkan untuk meninjau kembali keberadaan izin NAP karena pada dasarnya tidak ada beda antara jasa NAP dengan ISP yang sama-sama memberikan jasa transit IP. Untuk kewajiban interkoneksi, sekarang ini sesama ISP pun sudah berinterkoneksi melalui IIX. (Selama ini usulan diberikan lisan dalam diskusi-diskusi, formal maupun informal dengan pihak DJPT).
6. DJPT diminta untuk meninjau kembali masa tenggang 7 (tujuh) hari kerja dalam memberikan peringatan tertulis, karena berbeda dengan yang tercantum dalam lisensi
1
moderen yaitu 30 (tigapuluh) hari. Atau lebih baik diseragamkan baik dalam RPP/RPM maupun dalam lisensi moderen.
7. Kinerja operasi dalam hal pembangunan diusulkan asalkan sudah memenuhi salah satu dari unsur di bawah:
1. Penambahan POP baik dalam wilayah sekarang maupun di wilayah lain.
2. Penambahan jumlah nomor untuk dial-up, penambahan kapasitas E1 misalnya untuk layanan ADSL, penambahan kapasitas bandwidth.
3. Penggunaan nomor akses khusus 0809-8-xxxx (PWS = Port Whole Sale) kerja sama dengan PT. Telkom, yang dapat diakses dari seluruh Indonesia.
8. ISP sangat tergantung pada tersedianya jaringan dari penyelenggara jaringan. Oleh karena itu, kegagalan dalam pengembangan wilayah karena alasan-alasan yang termasuk tapi tidak terbatas pada:
􀁺 tidak tersedianya jaringan,
􀁺 waktu pelayanan (delivery time) penyedia jaringan yang terlalu lama,
􀁺 tarif jaringan yang terlalu mahal.
Dapat dipertimbangkan oleh DJPT dalam menilai kinerja operasi dalam hal pembangunan.
9. Kinerja operasi dalam hal QoS diusulkan untuk dihapuskan karena ISP telah mempunyai perjanjian dengan pelanggan dan selama ini sudah terkena penalty (denda) dari pelanggan apabila tidak memenuhi QoS yang dijanjikan.
10. Dari beberapa point di atas, diusulkan agar dengan atas Kinerja Operasi dapat dihapuskan.
11. Batas waktu pelaporan diusulkan tanggal 1 April, mengingat sebagian ISP sudah menjadi perusahaan terbuka (Tbk) yang harus taat pada pengaturan yang sudah ada.
12. Untuk denda laporan yang terlambat, diusulkan untuk disamakan dengan denda keterlambatan dalam memberikan laporan pajak yaitu:
􀁺 Rp 50.000,- untuk laporan pajak bulanan
􀁺 Rp 100.000,- untuk laporan pajak tahunan.
13. Untuk denda laporan yang salah, diusulkan maksimum Rp 1.000.000,- tergantun dari jenis kesalahannya. Jadi minta diperjelas jenis kesalahan ini karena dalam template laporan penyelenggaraan yang dikeluarkan oleh DJPT banyak sekali kolom/hal yang harus diisi/dilaporkan. Begitu pula dalam mengembalikan laporan yang salah, diusulkan untuk diberitahukan dengan jelas di bagian mana letak kesalahannya. Surat pemberitahuan laporan yang salah tersebut diusulkan bukan digolongkan sebagai surat peringatan dari DJPT.
Demikian masukan ini disampaikan dengan harapan untuk mendapat tanggapan positif dari pihak DJPT. Terima kasih atas perhatian yang diberikan.
Hormat kami,
Sylvia W. Sumarlin
Ketua Umum APJII
2

Comments »

The URI to TrackBack this entry is: http://faw.blogsome.com/2009/10/25/masukan-apjii-terhadap-rpprpm-denda/trackback/

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>



Anti-spam measure: please retype the above text into the box provided.