NAP
Secara mendasar, NAP (network access provider) adalah perusahaan yang secara resmi dapat melayani kebutuhan sekaligus menjual bandwidth ke ISP. Selain mengantongi ijin resmi dari Departemen Komunikasi dan Informasi, syarat utama bagi sebuah perusahaan di Indonesia untuk bisa memiliki ijin NAP adalah memiliki total penggunaan bandwidth lebih dari 45 Mbps.
Sebuah NAP bisa membeli bandwidth langsung ke berbagai International Bandwidth Provider seperti Tata Communications,Verizon, Singtel, HGC, Level3, NTT, MCI, British Telecom, dan masih banyak lagi, melalui media Fiber Optic (FO) atau VSAT (satelit).
sumber: http://blog.uad.ac.id/imam_riadi/2008/12/11/network-access-provider-nap/

















